Thursday, April 1, 2010

Helm SNI .. ?

Polda Metro Jaya Kembali Sosialisasikan Helm Standar SNI
Kamis, 01 April 2010, 11:55 WIB

Hari ini, Dit lantas Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi penggunaan helm standar (SNI) di wilayah Jakarta, Kamis (1/4/2010).

Berikut ini tiga lokasi sosialisasi yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kelapa Gading dan di dekat ITC Cempaka Mas Jakarta.

Kali ini Dit Lantas hanya melakukan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, namun dalam waktu dekat Dit Lantas akan menindak tegas bikers yang tidak menggunakan helm standar SNI dengan memberikan surat tilang.
berita.8.com

Sesuai pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI diberlakukan karena tingkat kecelakaan bagi pengendara motor lebih banyak.

Oleh karena itu, dihimbau masyarakat agar menggunakan helm ber-SNI bagi pengendara motor, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan.

Saat ini, di pasaran telah ada beberapa merek helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) beberapa di antaranya seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.(Bm/Mc)